-->

Justitia Avila Veda, Pengacara Andal yang Siap Dampingi Korban Pelecehan Seksual



sumber gambar: https://www.linkedin.com/in/jveda/overlay/photo/

Aku masih memakai seragam putih biru saat kejadian itu kualami di sebuah wartel tak jauh dari sekolahku. Pada siang yang terik itu, aku baru saja selesai menelepon seorang teman. Ada dua karyawan yang bekerja di wartel itu, dan aku mengenal keduanya dengan baik. Saat akan membayar, tiba-tiba salah satu dari karyawan itu mencium pipiku dari samping. Semua terjadi begitu cepat tanpa sempat aku menghindar.

Marah, terkejut, dan malu, itulah yang kurasakan. Sementara, ia tertawa penuh kemenangan sambil berlari menjauh dariku hingga sandalnya lepas. Aku melempar sandal itu sekenanya sambil menahan tangis, malu, juga perasaan jijik. Setelah kejadian itu, aku berusaha menghindar agar tidak bertemu dengannya.

Kini, sudah dua dekade kejadian itu berlalu. Tapi aku tidak pernah melupakannya. Bahkan aku masih ingat betapa marah dan malunya aku kalau itu. Namun, saat itu aku hanya anak kelas satu SMP yang tidak tahu apa-apa dan tidak bisa melawan. Tidak tahu juga aku harus mengadu kepada siapa. Lagipula, bagaimana mungkin aku mengadukan suatu kejadian yang memalukan? Aku pun melanjutkan hidup dengan menyimpan rapat-rapat kejadian itu dan tak pernah membahasnya.

Sebagaimana yang aku alami, di luar sana pasti banyak perempuan lainnya yang mengalami kekerasan seksual, baik secara fisik maupun verbal. Dan banyak di antara mereka yang tidak tahu harus ke mana mencari keadilan. Hal ini juga pernah terjadi pada Justitia Avila Veda. Ia mengakui bahwa sebagai korban, ia merasa kesulitan mencari keadilan. Karena itulah, ia bertekad mendirikan Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG) pada Juni 2020 agar para korban kekerasan mendapatkan pendampingan yang layak. 

Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia
Setiap perempuan pasti pernah mengalami pelecehan atau kekerasan sosial. Entah dicolek tubuhnya, digoda dengan siulan, dirayu, atau bentuk kekerasan lainnya yang lebih parah daripada itu. Menurut laman kemendikbud.go.id, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

Berdasarkan definisi tersebut, kekerasan seksual mencakup banyak hal, tidak hanya pemerkosaan. Di era digital seperti sekarang, kekerasan seksual bisa terjadi secara daring atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Data kasus kekerasan yang dirilis oleh Kemenpppa sejak 1 Januari 2023 – 4 November 2023 (real time) menunjukkan 22.747 kasus. Sebanyak 10.102 dari kasus tersebut merupakan kasus kekerasan seksual. Sementara itu, menurut data aduan dari Komnas Perempuan, selama tahun 2022, kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah personal saja mencapai 2.098 kasus. Angka ini bisa jadi merupakan fenomena gunung es, di mana yang tampak atau tercatat lebih sedikit dibanding yang tenggelam.

Di sisi lain, maraknya kasus kekerasan seksual tidak dibarengi dengan bantuan hukum yang mudah diakses oleh para korban. Bahkan, alih-alih mendapat pendampingan hukum, tidak jarang korban justru diminta berdamai demi menjaga nama baik lembaga. Belum lagi sikap victim blaming atau menyalahkan korban juga kerap ditujukan kepada korban sehingga korban takut untuk speak up.

Sosok Pengacara Andal yang Siap Dampingi Korban Kekerasan Seksual
Justitia Avila Veda, itulah nama gadis 29 tahun yang berprofesi sebagai advokat tersebut. Ia lahir dan tumbuh dalam keluarga berlatar belakang pendidikan hukum. Tak heran jika kata “justitia” dipilih sebagai nama depannya, yang berarti “keadilan”.

Namanya sempat viral di Twitter pada 2020 lalu saat Veda, sapaan akrabnya, saat ia mengunggah twit yang berisi tawaran konsultasi hukum secara gratis untuk kasus kekerasan seksual. Tawaran itu menuai respons positif dari kalangan warganet. DM dan email Veda pun dibanjiri pesan terkait konsultasi tersebut. Pengacara lainnya juga menawarkan untuk membantu Veda secara suka rela.  

Berawal dari cuitannya yang viral, Veda menunjukkan dedikasinya dalam mendampingi korban kekerasan seksual dengan membentuk Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG) yang terikat kode etik advokat dan kode etik profesi. KAKG memprioritaskan empat kelompok marjinal dalam penanganan kekerasan seksual, yakni anak-anak dan kelompok yang termarjinalkan secara ekonomi, minoritas seksual dan gender, kelompok yang memiliki kerentanan tertentu, misalnya pengungsi, dan penyandang disabilitas.

Selain memberikan konsultasi dan pendampingan hukum, KAKG juga memberikan layanan rujukan ke penyedia layanan untuk pemulihan fisik dan psikologis. Layanan ini bisa diakses dengan mengisi Google Form yang tertera pada Instagram @kolektifadvokat.

Pengaduan kasus kekerasan seksual kepada KAKG tidak harus dilakukan oleh korban sendiri, tetapi juga bisa dilakukan oleh orang lain, misalnya keluarga, sahabat, dan lain-lain.  Dengan layanan yang ditawarkan oleh KAKG, siapa pun bisa melakukan sesuatu untuk korban dan tidak menjadi bystander atau orang yang mengetahui suatu insiden tetapi tidak melakukan apa-apa.
sumber gambar: @advokatgender

Di tahun pertama berdiri, KAKG menerima 150 aduan. Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 80% merupakan kekerasan yang berkaitan dengan teknologi. Data ini senada dengan Catahu Komnas Perempuan yang menyebutkan adanya 940 kasus KGBO (Kekerasan Gender Berbasis Online) sepanjang 2020.

Sampai saat ini, KAKG telah menerima total 465 aduan. Ratusan kasus tersebut dialami oleh rentang usia yang beragam, mulai anak-anak usia TK dan SD, remaja, hingga dewasa. Sekitar setengah dari kasus yang diadukan kepada KAKG sedang dalam proses hukum sekarang.

Veda mengatakan, kekerasan seksual merupakan kasus yang cukup berat untuk ditangani. Prosesnya panjang dan bisa jadi sangat melelahkan. Korban sendiri pasti juga mengalami trauma dan ketakutan yang membuatnya tidak berdaya. Sementara itu, ia bingung akan melapor ke mana, bagaimana prosesnya, berapa biayanya, dan masih banyak kebingungan lainnya.

Belum lagi, masih banyak aparat penegak hukum yang belum paham sepenuhnya mengenai UU TKPS atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ketika korban sudah melapor pun, proses hukumnya cenderung lambat. Beberapa kasus bahkan harus viral dulu untuk kemudian diproses.
Padahal dari perspektif korban, viralnya kasus bisa jadi malah memperparah traumanya, apalagi jika identitasnya sampai terkuak dan tersebar. Belum lagi para warganet yang judgmental dan melakukan victim blaming atau menyalahkan korban juga bisa berdampak buruk pada psikisnya. Karena itulah, KAKG juga menawarkan layanan untuk pemulihan psikologis.

Tidak Menyerah Meskipun Lelah
sumber gambar" @advokatgender

Melakukan pendampingan untuk kasus kekerasan seksual bukanlah hal mudah. Mental dan finansial menjadi tantangannya. Menerima aduan beragam kasus kekerasan seksual membuat para anggota KAKG mengalami burnout. Dalam sehari, KAKG bisa menerima dua hingga empat aduan. Padahal, proses pengadilan pidana untuk kasus kekerasan seksual bisa memakan waktu selama enam hingga dua belas bulan. Karena itu, KAKG pun turut memikirkan akomodasi bagi korban dari kalangan kurang mampu selama proses pengadilan.

Namun, segala tantangan dan kesulitan tidak menyurutkan niat KAKG untuk berkomitmen mendampingi kasus dari awal hingga benar-benar selesai. Menurut Veda, ia ingin memperluas modalitas yang dimiliki untuk orang-orang yang membutuhkan.

Di tengah maraknya kasus kekerasan seksual, langkah Veda dengan mendirikan KAKG telah banyak membantu para korban. Faktanya, korban memang masih sering disalahkan atas kekerasan seksual yang dialaminya. Bahkan kebiasaan catcalling yang sebenarnya sangat mengganggu dan tergolong pelecehan masih dianggap candaan yang tidak perlu dibawa serius. Korban perkosaan justru dinikahkan dengan si pelaku. Korban KDRT disuruh bersabar menghadapi pasangan yang gemar main tangan. Katanya, ini ujian dalam rumah tangga. Korban pun bungkam hingga KDRT berulang lagi, dan lagi.

Di tengah carut marutnya kondisi tersebut, KAKG tetap ada dan siap menjadi sahabat yang mengulurkan tangan saat tangan-tangan lain menuding dan menyalahkan. KAKG seperti menyalakan suluh di tengah gelapnya lorong sempit nan gelap. Bukankah lebih baik menyalakan lilin daripada menyumpahi kegelapan?

Kerja Kerasnya Mendapat Apresiasi dari SATU Indonesia Award 


Justitia Avila Veda memang baru tiga tahun mendirikan KAKG. Ibarat bayi, ia baru mulai berlari. Namun, langkahnya telah memberi banyak dampak positif bagi para korban kekerasan seksual yang tidak tahu haru mengadu kepada siapa. Melalui KAKG, Veda menghadirkan sahabat yang dengan suka rela mendengar, mendampingi, dan membela para korban kekerasan seksual tanpa menghakimi.

Atas langkah cerdasnya ini, Veda sangat layak menerima SATU Indonesia Awards kategori kesehatan. SATU merupakan singkatan dari Semangat Astra Terpadu Untuk Indonesia. Apresiasi bergengsi ini diberikan kepada pihak yang memiliki peran dalam berkontribusi meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia. Kontribusi tersebut diwujudkan melalui karsa, cipta dan karya terpadu untuk sumbangsih dalam memajukan bangsa Indonesia.

Dengan menerima SATU Indonesia Awards, Veda tidak hanya merasa mendapatkan apresiasi, tetapi juga validasi bahwa sumbangsihnya memang penting dan memberikan kontribusi nyata. Magister dari Fakultas Hukum Universitas Chicago ini mengakui bahwa langkahnya tidak mudah tetapi KAKG akan selalu ada untuk para korban. Kiprahnya memercikkan Semangat untuk Hari Ini dan Masa Depan Indonesia. Seperti namanya, melalui KAKG, Justitia Avila Veda menghadirkan sahabat bagi para korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan. 

#SemangatUntukHariIniDanMasaDepanIndonesia #KitaSatuIndonesia
  
    

Ayun
Menulis buku Unforgettable India dan mengedit banyak buku lainnya.

Related Posts

There is no other posts in this category.

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter